Sukses

Kemenhub Perketat Pengawasan Kendaraan di KM 47 Tol Cikampek

Dalam kesempatan itu berbagai unsur dikerahkan mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan transportasi darat setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

“Hari ini kita akan mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta. Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar-instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Dirjen Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi yang dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2020).

Dalam kesempatan itu berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar-wilayah.

Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional.

“Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam kesempatan yang sama.

Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yaitu surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian, surat keterangan, di antaranya perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang), pas foto berwarna dan KTP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Warga Nonjabodetabek

Sementara untuk warga non-Jabodetabek persyaratannya sama, hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

Selain itu, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

“Kita atas nama pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi,” kata Dirjen Budi.

Setelah dari perbatasan Bekasi- Karawang, Dirjen Budi melakukan pantauan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 B arah Jakarta bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B Pramesti, dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani.

“Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih landai, tadi pagi sempat ada antrean karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta. Untuk arus balik saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu kalau sekarang ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Jadi kita sedang antisipasi, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB tadi dari arah Cikampek juga saya pantau jalanan masih sepi,” tambah Dirjen Budi selepas memantau kondisi lalu lintas.