Sukses

Tak Penuhi Syarat, 4.544 Pengajuan SIKM Jakarta Ditolak Pemprov DKI

Pembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan hingga saat ini sudah ada 6.622 orang yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui website corona.jakarta.go.id

Dia menyebutkan berdasarkan rincian yang ada, sebanyak 4.544 permohonan di tolak oleh PTSP. Rata-rata pemohon tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

"Paling banyak itu terkait persyaratan," kata Iwan saat dihubungi, Rabu (27/5/2020). 

Selanjutnya kata dia, saat ini yang masih menunggu validasi penjamin 682 orang dan yang yang baru mengajukan sebanyak 64 pemohon. Sedangkan yang sudah menerima SIKM itu ada 1.332 orang.

Sebelumnya, pembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Ajukan SIKM

Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:  

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

 

b. surat pernyataan sehat bermeterai

 

c. surat keterangan: 

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat 

kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan 

memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh 

pejabat yang berwenang

 

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

 

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

 

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

 

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap 

 

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

 

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut: 

 

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

 

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

 

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

 

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

 

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. 

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.Â