Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19.
Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Advertisement
Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni melalui siaran pers yang diterima Merdeka.com, Rabu (27/5/2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini melanjutkan, status keadaan darurat sangat bergantung pada dua indikator utama.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bencana Nasional Selama belum Ada Vaksin
Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.Â
Kedua, terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Selama status global pandemi belum berakhir, maka status bencana nasional terus berlangsung.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," ujar Doni.
Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.
Advertisement