Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, hingga Rabu (27/5/2020), sebanyak 140 narapidana atau napi yang dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan kejahatan.
"Sampai dengan sampai saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Ramadhan dalam keterangannya melalui konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).
Ramadhan menyebut, 140 narapidana itu kembali melakukan kejahatan seperti penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hinga pembunuhan.
Advertisement
"Umumnya terkait kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat, curas dan curanmor serta kasus perjudian, pembunuhan dan penggelapan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 39.876 napi dan anak dibebaskan karena prorgam asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisisasi penyebaran virus corona Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 27 Mei 2020. Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (27/5/2020).
Rika menyebut, data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Rika mengatakan, untuk data napi dan anak yang dibebaskan karena menerima program asimilasi sebanyak 37.473. Dengan rincian narapidana sebanyak 36.539, sementara anak sebanyak 934.
"Untuk integrasi dengan jumlah data 2.403. (Dengan rincian) narapidana 2.360 dan anak 43," kata Rika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langkah Penyelamatan
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA, dan Rutan dari penyebaran Covid-19.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana, anak yang telah menjalani setengah masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Advertisement