Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, mengingat belum ada kepastian mengenai berakhirnya wabah ini, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus di patuhi oleh Pegawai Negeri Sipil," ucap Tjahjo, Rabu (27/5/2020).
Dia menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran.
Advertisement
"Dalam waktu dekat Kemenpan RB akan mengeluarkan surat edaran kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda sebagai panduan umum pada masa daerah sudah selesai PSBB dan pada daerah yang tidak PSBB," unhlap Tjahjo.
Adapun menurut dia, Surat Edaran bagi kerja ASN ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan, Kementerian, lembaga, Pemda. Mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sistem Kerja
Tjahjo juga mengatakan, memang sejak pandemi, sistem kerja ASN berubah secara radikal sejak pertengahan bulan Maret. Maka, untuk new normal, akan dilakukan percepatan.
"Dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat virus corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN," kata Tjahjo Rabu (27/5/2020).
Menurut dia, paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada beberapa hal. Yakni disebut dengan FWA atau Flexible Working Arrangement.
Dalam FWA ini, pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif," jelas Tjahjo.
Dalam penerapan FWA, maka dibutuhkan infrastruktur penunjang. Seperti pemanfaatan teknologi atau menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan.
Adapun aplikasinya seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lainnya. Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.
"Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik," ungkap Tjahjo.
Untuk poin kedua, lanjut dia, tata ruang kantor dan manajemen aset, perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.
Â
Advertisement