Liputan6.com, Jakarta - Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kejaksaan mengawal program Penyelematan Ekonomi Nasional (PEN) harus didukung oleh masyarakat sebagai pengawas, pengawal dan penjaga agar tidak ada penyalahgunaan dalam program di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 ini.
"Kita mau rupiah demi rupiah itu tidak disalahgunakan, harus akuntabel. Supaya akuntabelnya itu tidak diujung saja, tetapi diawalnnya juga, maka harus pada pengawalan itu," kata pakar hukum tatanegara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi belum lama ini.
Asep melihat seruan Jaksa Agung yang meminta Jaksa Pengacara Negara untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sudah sejalan dengan UU Kejaksaan. Hal ini sangat bagus dan harus didukung penuh.
Advertisement
"Saya kira harus didukung oleh banyak pihak. Dan harus ada anggarannya untuk hal itu. Jadi hemat saya, penting betul instruksi Jaksa Agung itu untuk dijalankan. Ini menjadi salah satu pembangkit atau pendobrak kepercayaan publik," kata Aseo.
Asep menilai apa yang dilakukan Kejagung ini akan mendongkrak dan menambah kepercayaan publik lagi. Dan ia yakin kinerja kejaksaan yang profesional ini akan juga memulihkan kondisi negara dari sisi penegakkan hukum.
"Karena biar bagaimanapun juga kepercayaan publik itu sangat bergantung pada kinerja para peneggak hukum," jelas Asep.
Dia juga yakin, dengan kepastian hukum dari para penegak hukum model kejaksaan maka perekonomian akan semakin tumbuh dan investor juga akan banyak.
"Kalau kepercayaan sudah tumbuh, maka investor akan banyak yang datang pada kita. Saya juga yakin publik akan setuju juga," jelas Asep.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Iklim Investasi yang Sehat
Diketahui, ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jaksa mengoptimalkan kualitas kerjanya. Khususnya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya program PEN.
Burhanuddin menegaskan, para jaksa khususnya bidang intelijen bisa menciptakan kondisi yang sinergis antar berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Sehingga diharapkan saat melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi tidak kontraproduktif dengan upaya untuk menyukseskan jalannya program PEN.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta adanya tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang kiranya telah terdeteksi sejak dini.
"Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan," tegasnya.
Â
Advertisement