Liputan6.com, Jakarta - Arus kendaraan yang menuju Jakarta usai Idul Fitri berlangsung tak mulus. Ada persyaratan khusus yang harus dibawa para pengendara yang akan diperiksa oleh petugas di chek point, yang tersebar di sejumlah lokasi.
Salah satu syarat yang harus dibawa pengendara saat menuju Ibu Kota adalah harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa itu, jangan harap warga dapat menginjakkan kakinya di Jakarta.
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers dalam siaran langsung You Tube BNPB Indonesia, Senin 25 Mei 2020.
Advertisement
Untuk itu, Ia meminta kepada semua untuk menunda dulu pulang ke Jakarta. Pihaknya ingin memastikan bahwa pandemi Covid-19 ini benar benar selesai dengan tuntas.
"Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan, Jakarta tidak kembali pada posisi jumlah pasien Covid-19 kembali naik seperti pada Maret 2020. Karena itu, dia meminta agar masyarakat dapat mengajukan persyaratan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id. Untuk mengetahui cara memperoleh SIKM, dapat membacanya di sini.Â
"Kami berharap seluruh masyarakat mengikuti ketentuan ini, InsyaAllah Jakarta akan bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru, di mana kita bisa berkegiatan seperti semula tentu dengan protokol-protokol baru," jelasnya.
Personel gabungann dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pun diterjunkan untuk memantau pergerakan arus balik usai lebaran di titik-titik cek point. Sebanyak 6.364 kendaraan dari luar Jabodetabek yang mencoba masuk ke wilayah DKI Jakarta terpaksa harus diputar balik lantaran tidak mengantongi SIKM.
"Memang kebanyakan itu masyarakat nggak punya SIKM mencoba masuk. Sekarang posisi data kami, sampai dengan semalam, total yang sudah diputarbalikkan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk itu 6.364 tindakan," jelas Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi virtual, Kamis (28/5/2020).
Syafrin melanjutkan, titik pengecekan SIKM oleh Dishub DKI Jakarta meliputi 11 ruas jalan, 2 tol, 9 jalan arteri dan kolektor, Terminal Pulo Gebang hingga Stasiun Gambir yang menjadi tujuan pergerakan antar kota dan Bandara Cengkareng, Tangerang.
Sedangkan dari sisi pengawasan, petugas Dishub DKI Jakarta di lapangan sudah melengkapi pemeriksaan dengan QR Scanner untuk mengecek apakah SIKM yang dibawa pengguna kendaraan asli atau palsu. QR Scanner tersebut akan membaca barcode yang tertera di SIKM.
"Sebenarnya secara visual sangat mudah karena dalam SIKM ada foto diri yang bersangkutan, saat menunjukkan KTP otomatis fotonya sama, sehingga petugas di lapangan bisa menunjukkan identik nggak, kemudian kalau dicurigai akan discan (barcodenya)," jelas Syafrin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pidana bagi Pemalsu SIKM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) secara mendadak. Sebab setiap pengajuan atau permohonan SIKM harus diverifikasi terlebih dahulu.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, buat hari ini untuk hari ini juga. Sebaiknya dua sampai tiga hari sebelumnya," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, dalam beberapa sektor pengajuan SIKM dapat dilakukan secara sistem tanggungan, salah satunya yakni dalam hal kontruksi.
Menurut Benni, seorang mandor atau pemilik rumah dapat menjadi penjaminan dalam pembuatan SIKM.
"Itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta," ucap Benni.
Berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).
Namun begitu, Benni mewanti-wanti jangan sampai masyarakat untuk memalsukan SIKM tersebut. Sebab jika itu terbukti, warga terancam akan dijerat dengan UU ITE.
"Kami mengingatkan bahwa kalau ada pemalsuan itu kena UU ITE," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).
Sementara itu, proses pembuatan SIKM dinilai sulit karena masalah server. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah.
"Sempet diskusi, SIKM ini susah nggak dibuatnya. Sempat saya coba, eh susah, prosesnya mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Bagaimana punya dokumen yang comply tapi sulit aksesnya," ujar Irfan dalam diskusi daring, Rabu (27/5/2020).
Server website SIKM dinilai tidak kuat menampung akses dari banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan surat tersebut. Apalagi, SIKM diberikan khusus dan unik hanya kepada 1 orang.
"Ini memang unik diberikannya per person. Jadi kalau misalnya di mobil (di perjalanan) ada 5 orang, ya, harus ada 5 SIKM," lanjutnya.
Sigit kemudian menyarankan alternatif bagi orang yang ingin mendapatkan surat tanpa sulit, yaitu dengan pendaftaran rombongan, misalnya dari perusahaan tertentu sehingga lebih mudah mendapatkan SIKM.
Â
Advertisement
Ribuan Permohonan SIKM Ditolak
Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan hingga Rabu 27 Mei 2020 sudah ada 6.622 orang yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui website corona.jakarta.go.id
Dia menyebutkan berdasarkan rincian yang ada, sebanyak 4.544 permohonan ditolak oleh PTSP. Rata-rata pemohon tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Paling banyak itu terkait persyaratan," kata Iwan saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya kata dia, saat ini yang masih menunggu validasi penjamin 682 orang dan yang baru mengajukan sebanyak 64 pemohon. Sedangkan yang sudah menerima SIKM itu ada 1.332 orang.
Namun begitu, pengetatan arus kendaraan yang menuju Jakarta akan memiliki batas waktu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan Ibu Kota hanya sampai 7 Juni 2020.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Pada tanggal itu, diharapkan kasus corona covid-19 di Indonesia kian menurun. Sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tata pola hidup kenormalan yang baru.