Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski Pilkada akan digelar, Kemendagri tetap mengingatkan agar protokol kesehatan diutamakan dan diterapkan selama proses pemilihan berlangsung. Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Jakarta, Kamis (28/5).
Baca Juga
Menurut Bahtiar, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, memang menjadi tantangan tersendiri. Itu karena akan digelar saat negeri ini dan dunia masih belum terbebas dari pandemi Covid-19.
Advertisement
Protokol kesehatan mesti diutamakan. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa protokol kesehatan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa di tawar-menawar lagi di era new normal. Ini semata untuk mencegah penyebaran virus. Protokol kesehatan yang dimaksud, wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga jarak.
"Kami minta Pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan Pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid-19," kata Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.
Menurut Bahtiar, sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi kunci dari kesuksesan pelaksananaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini. Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah bentuk new normal ife bidang poliitik dalam negeri.
"Oleh karena itu semua pihak harus saling bersinergi. Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara Pemilu, terutama mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," katanya.
Â
(*)