Sukses

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror ke Wartawan Detikcom

Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan yang dilakukan wartawan, semestinya menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

Liputan6.com, Jakarta Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak kepolisian untuk memproses pelaku teror hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detikcom.

Sebelumnya pada Selasa 26 Mei 2020, seorang wartawan Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Dalam rilisnya, Forum Pemred mengatakan, tindakan pelaku teror dinilai telah mencederai kemerdekaan pers dan mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Seadainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.

"Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan," kata Forum Pemred

UU Pers, menurutnya dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pernyataan Sikap Forum Pemred

Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan publik.

Berikut pernyataan sikap Forum Pemred terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detikcom.

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.

Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.