Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil pengiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan ujaran kebencian yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
IKAMI melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (10/12/2019) lalu. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Advertisement
IKAMI melaporkan Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam. Abu Janda mengucapkan itu melalui akun media sosialnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernah Dilaporkan
Ini bukan pertama kalinya Abu Janda dipolisikan. Ia juga pernah dilaporkan Ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata atas dugaan pencemaran nama baik.
Karena sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda telah melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan diancam akan dibunuh oleh Maheer.
Advertisement