Sukses

BPKP Ikut Terjun Awasi Distribusi Dana Bansos Pemerintah Saat Corona

BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut menjadi bagian dalam mengawasi keuangan negara yang dialokasikan sebagai dana kemanusian dan bantuan sosial (bansos) selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan mandat kepada BPKP sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.

"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," tutur Yusuf dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Menurut Yusuf, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19. Termasuk juga membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam refocussing dan realokasi anggaran untuk bencana nonalam ini.

"BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19. BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para Kepala Daerah, serta pihak lainnya. Selain itu juga ada koordinasi APIP Daerah dalam pelaksanaan review PBJ," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sinkronisasi Data

Terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, lanjut Yusuf, pihaknya melakukan sinkronisasi dan integrasi data usulan penerima manfaat bantuan sosial. Hal itu agar penyaluran bansos dapat cepat dan tepat sasaran.

"Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial," Yusuf menandaskan.