Sukses

Siapakah Ruslan Buton Pecatan TNI yang Ditangkap Polisi

Ruslan Buton saat ini berurusan dengan polisi karena dituding menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui rekaman suara yang tersebar di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap polisi di kampung halamannya, di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020. Lantas siapakah Ruslan Buton?

Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI. Pria kelahiran 4 Juli 1975 pernah menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Namun saat itu, Ruslan Buton terbelit kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017.

Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan memecat Ruslan dari Anggota TNI AD. Singkat cerita, Ruslan Buton menghirup udara bebas pada akhir tahun 2019.

Usai bebas, Ruslan Buton membentuk kelompok Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia didapuk sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ruslan acap kali mengkritik pemerintah. Data yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber menyebut, Ruslan Buton pernah membuat surat terbuka untuk Presiden RI terkait kasus penembakan anggota TNI di Papua yang dilakukan oleh Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu dilakukannya pada tahun 2019.

Selain itu, Ruslan Buton juga pernah mengeluarkan pernyataan di media sosial pada 25 Januari 2020. Pernyataanya itu terkait perseteruan antara M Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan tentang video youtube yang diunggah Said Didu berjudul 'Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang'. Dalam hal ini, Ruslan Buton mendukung Said Didu.

Ruslan Buton saat ini berurusan dengan polisi karena dituding menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui rekaman suara yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman, Ruslan Buton menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi selama ini merugikan rakyat.

"Di tengah pandemi Covid-19, saya melihat tata kelola bangsa dan bernegara yang sulit dicerna oleh akal sehat untuk dipahami oleh siapapun. Kebijakan-kebijakan saudara selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kata Ruslan seperti yang dikutip Liputan6.com dalam rekaman tersebut, Jumat (29/5/2020).

Ruslan Buton meminta kesediaan Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Menurut dia, itu solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa ini.

"Saya mohon dengan hormat agar Saudara dengan tulus dan ikhlas secara sadar untuk mengundurkan diri dari jabatan saudara sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bangsa untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kedaulatan negara benar-benar runtuh dan dikuasai asing. Saya tahu ini adalah pilihan sulit namun merupakan pilihan terbaik," ucap Ruslan Buton.

Ruslan Buton khawatir jika Jokowi tak melakukan hal itu akan ada gerakan reformasi besar-besaran.

"Namun bila tidak bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama, dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat yang akan meluluhlantakkan para pengkhianat bangsa. Akan bermunculan harimau-harimau, singa-singa dan, serigala-serigala lapar untuk memburu dan memangsa para pengkhianat bangsa," ucap Ruslan Buton.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Sebelumnya, pada Mei 2020, Ruslan Buton membuat sebuah video berisikan rekaman suara. Dalam rekaman tersebut, Ruslan menuntut Jokowi mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat. Bahkan, Ruslan sesumbar jika Jokowi tidak mundur maka akan muncul gelombang revolusi dari seluruh elemen masyarakat.

Rekaman itu beredar dan viral di media sosial. Pihak kepolisian pun bergerak   menjemput Ruslan Buton di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

"Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 bahwa benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah menangkap Ruslan Buton (45)," kata Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Kepada polisi, Ruslan Buton mengakui rekaman yang beredar adalah suaranya. Ramadhan menyebut, Ruslan membuatnya pada 18 Mei 2020. Selain itu, Ruslan juga yang mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

"Kami amankan satu unit handpone yang diduga dipakai oleh Ruslan Buton merekam suara," ujar dia.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar dia.

Saat ini, Ruslan sedang diperiksa intensif di Bareskrim Polri. "Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," ujar dia.