Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM menjadi salah satu syarat untuk masuk Jakarta. Jika tidak punya SIKM, akan diputarbalikkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota dan tidak memiliki SIKM untuk menunda kembali ke Jakarta. Ini untuk melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19.
Hingga Kamis 28 Mei 2020, tercatat 3.095 kendaraan diberi sanksi putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM. Sementara, ada 7.666 orang yang mengajukan SIKM. 1.422 di antaranya dikabulkan, 4.550 ditolak, sisanya masih divalidasi.
Advertisement
Pengurusan SIKM tidak dipungut biaya alias gratis. Bagaimana cara mendapatkan SIKM? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement