Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kementerian dan pemerintah daerah mengenai pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial (bansos). Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau bahkan korupsi dalam penyaluran bansos di tengah pandemi corona Covid-19.
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi global virus corona atau Covid-19.
Baca Juga
Dalam Surat Edaran tersebut, KPK meminta kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk menjadikan DTKS sebagai basis data dalam penyaluran bansos.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan SE tersebut penyaluran bansos harus berbasis DTKS ditambah dengan data di lapangan apabila masih ada warga yang berhak namun belum tertera di DTKS. Sebaliknya, jika terdapat warga yang tercantum di DTKS sudah tidak layak menerima bantuan seharusnya dikeluarkan dari DTKS.
"Apa maknanya, data menjadi penting dalam hal pendistribusian bansos tersebut," kata Firli dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK, Jumat (29/5/2020).
Dia menegaskan, akurasi data penerima bansos penting lantaran anggaran yang digelontorkan untuk bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD jumlahnya sangat besar. Berdasarkan monitoring yang dilakukan KPK, terdapat sedikitnya 8.978.580 kepala keluarga yang menjadi sasaran untuk menerima bansos yang tersebar di berbagai provinsi.
"Kita sepakat bahwa bansos harus sampai ke tangan yang menerima dan kita memberikan perhatian khusus untuk itu. Sebagaimana SE tersebut bahwa kita sama-sama ingin menjamin bansos tepat sasaran, tepat guna, dan tidak ada penyimpangan," kata dia.
Firli mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peran seluruh pihak mulai dari kementerian/lembaga negara, lembaga sosial masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, lurah, bupati, camat, gubernur dan lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aplikasi JAGA Bansos
Untuk mengawal bansos ini, kata Firli, KPK meluncurkan aplikasi JAGA Bansos. Diketahui aplikasi JAGA diluncurkan KPK pada 2016 untuk memantau pelayanan publik tersebut mulai dari kesehatan, pendidikan, perizinan hingga dana desa dan anggaran daerah.
"Dalam rangka menjamin kepastian, hari ini kita luncurkan bagaimana kita bisa melakukan pengawasan supaya bansos tepat sasaran kita luncurkan salah stu aplikasi yang dibangun KPK yang nanti kita sebut adalah JAGA Bansos," katanya.
Advertisement