Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengecam keras terkait adanya peristiwa teror, ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden. Dia juga menyoroti terkait teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
"Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum UGM," kata Amiruddin dalam pesan singkat, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga
Amiruddin menjelaskan tindakan teror berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Advertisement
"Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," ungkap Amiruddin.
Kemudian dari sisi instrumen HAM, terlihat Indonesia sejak 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," jelas Amiruddin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gunakan Cara Bermartabat
Amiruddin pun menegaskan seharusnya seluruh pihak menggunakan cara menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi serta perpendapat. Pihaknya pun meminta pada seluruh penyelenggara negara untuk jamin hak asasi manusia.
"Meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang didalamnya termasuk kebebasan akademik," jelas Amiruddin.
Amiruddin juga meminta pada aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk di dalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
"Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali," tegas Amiruddin.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement