Sukses

Menag: Rentan Covid-19, Anak-Anak dan Lansia Dilarang ke Rumah Ibadah

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Dalam panduan, Fachrul mengatur masyarakat hendak menunaikan ibadah di rumah ibadah.

Dia menerangkan, jemaah harus yakin bahwa dia dalam kondisi sehat. Selain itu, jemaah memastikan bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

"Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer," kata Menag saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Fachrul juga mengklasifikasikan jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

"Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara waktu," ujar dia.

Fachrul meminta untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kemudian, menganjurkan untuk menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.

"Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diharap meningkatkan spiritualitas umat

Fachrul menerangkan, Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Fachrul mengharapkan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tandas dia.