Sukses

Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik dan Balik hingga 7 Juni 2020

Semula, larangan mudik dan balik ini berlaku hingga 31 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Permenhub 25/2020 tentang larangan mudik ini berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya keputusan ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” kata Adita.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sosialisasi dan Pengawasan

Melalui keputusan ini, kata Adita, Menhub Budi Karya Sumadi meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.