Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 itu, akad nikah dapat kembali digelar di rumah ibadah namun peserta yang hadir dibatasi dengan jumlah maksimal 30 orang.
Baca Juga
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi, Sabtu 30 Mei 2020.
Advertisement
Selain itu, peserta yang menghadiri akad nikah di rumah ibadah pun harus dipastikan dalam kondisi sehat dan negatif virus corona. Dia juga meminta agar pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan waktu yang singkat dan efisien.
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," ucap Fachrul.
Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 ini dikeluarkan menyusul rencana pemerintah untuk menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi corona.
Pemerintah ingin masyarakat dapat kembali melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah namun tetap aman dari penyebaran virus corona.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
SK Aman Covid-19
Kendati begitu, Fachrul menjelaskan rumah ibadah dapat menggelar kegiatan berjamaah apabila mengantongi Surat Keterangan (SK) Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.
SK tersebut didapat apabila kawasan/lingkungan sekitar rumah ibadah berada di zona aman Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Advertisement