Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang Afif Muhroji menyatakan, beberapa hari terakhir tidak ada penumpang yang melakukan kegiatan ke luar Jakarta menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Namun, data hingga saat ini sudah ada ratusan masyarakat yang datang dari luar Jakarta dan melakukan perjalanan ke luar kota.
"Ada 205 penumpang yang tiba di Jakarta menggunakan bisa AKAP. Kemudian ada 821 masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota," kata Afif saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/6/2020).
Advertisement
Sementara itu, dia menyatakan setiap hari ada saja penumpang di Terminal Pulogebangyang ditolak berangkat keluar Jakarta sepanjang 10-31 Mei 2020. Hingga kini sudah ada 178 calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Sebanyak tiga orang calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi Pergub Nomor 47 Tahun 2020 pada 31 Mei," jelas dia.
Berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persyaratan
Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermaterai
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermaterai.
Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Advertisement