Sukses

KPK Juga Bawa Istri Nurhadi dan Sita Barang Bukti Saat Penangkapan

Tin merupakan istri Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky merupakan buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tim penindakan lembaga antirasuah turut membawa Tin Zuraidah saat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Tin merupakan istri Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky merupakan buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Ghufron menyebut, selain membawa Tin Zuraida, tim penindakan juga mengamankan benda yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim penindakan mengamankan Nurhadi dan menantunya di wilayah Jakarta Selatan.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2020) dini hari.

Nawawi menyebut, penangkapan terhadap Nurhadi terjadi Senin, 1 Juli 2020 malam. Dia mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja keras dan berhasil menyeret Nurhadi ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadi usai Magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri tak melemah.

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.