Sukses

KPK Sempat Bongkar Paksa Pintu Rumah Persembunyian Nurhadi

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ghufron tak mengetahui apakah rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak menampik tim penindakannya mendapat perlawanan dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono saat proses penangkapan.

Menurut Ghufron, tim penindakan sempat membongkar paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian dua buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ghufron tak mengetahui apakah rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.