Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Namun, dia memastikan semua yang telah melunasi pembayaran baik reguler dan khusus tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
"Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelas Menag Fachrul dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).
Menag melanjutkan, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.
Advertisement
"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," sambungnya.
Bersamaan dengan terbitnya keputusan ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. Nantinya, gubernur setempat dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,
"Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini," terang dia.
Terakhir, Menag Fachrul mengatakan, semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Haji Tahun Ini Batal
Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
"Keputusan ini diambil karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi," Menag menandasi.
Advertisement