Sukses

KPK: Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, salah satu tim yang ikut menangkap Nurhadi dan menantunya yakni penyidik Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono diciduk di sebuah rumah di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih empat tahun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, salah satu tim yang ikut menangkap Nurhadi dan menantunya yakni penyidik Novel Baswedan.

"Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Namun, Ghufron mengaku belum mengetahui apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan eks Sekretaris MA dan menantunya tersebut atau bukan.

"Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti, karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Apakah dia (Novel) kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata dia.

Ghufron tak terlalu mempersoalkan siapa kasatgas dalam penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap para buronan, termasuk Nurhadi patut diapresiasi, tak hanya kasatgas, tetapi keseluruhan tim yang bertugas.

"Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel," kata dia.

2 dari 2 halaman

Dibekuk di Rumahnya

Diketahui, tim penindakan KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin ikut diamankan oleh tim lantaran menjadi salah satu saksi yang kerap mangkir saat proses pemeriksaan. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.