Sukses

KPK Tangkap Nurhadi, Ini Respons Mahkamah Agung

KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dibekuk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin malam, 1 Juni 2020. Dia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiono setelah empat bulan menjadi buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro memastikan, pihaknya tidak ikut campur urusan hukum pribadi Nurhadi.

"Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Tim penindakan KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020. Saat penangkapan, Nurhadi sempat tidak kooperatif, dan melakukan perlawanan.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron.

Namun Ghufron belum mengetahui detail apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istri Nurhadi Ikut Dibawa

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penangkapan, Nurhadi tengah bersama istrinya Tin Zuraida dan anak-anaknya di rumah tersebut. Tin Zuraida pun turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH besera istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.

Selain membawa Tin Zuraida, tim penindakan juga mengamankan benda yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.