Sukses

KPK Tegaskan Masih Memburu Politikus PDIP Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) yang menjadi buron KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, lembaga antirasuah terus memburu politikus PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ghufron menegaskan, tim KPK bekerja sama dengan Polri, terus berusaha menyeret Harun Masiku dan buron lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Tentang buronan lain KPK terus bekerja. Karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku)," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

5 Buron KPK Lainnya

Selain Harun, KPK masih memiliki lima tersangka lainnya yang menjadi buronan. Mereka yakni Hiendra Soenjoto. Hiendra Soenjoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang juga dijerat tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky sudah ditangkap KPK pada, Senin 1 Juli 2020 malam, kemarin.

KPK juga menyematkan nama pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai buronan kasus korupsi.

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan ditetapkan sebagai buronan KPK pada 6 Mei 2020. Samin Tan sendiri dijerat sebagai tersangka sejak Februari 2019.

Buron KPK yang sempat ramai diperbincangkan yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Selama proses penyidikan KPK telah dua kali memanggil pasangan tersebut.

Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan, aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga menetapkan DPO untuk mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK pun mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada para tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," ujar Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).