Sukses

Menkumham Kaji Bekukan LSM Asing di Indonesia

Menkumham Amir Syamsuddin berjanji segera mengkaji pembekuan LSM asing di Indonesia karena kampanye mereka di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin berjanji segera mengkaji pembekuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing di Indonesia, Greenpeace. Menkumham mengakui kampanye Greenpeace di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha.

"Kita akan mengkaji tahapan-tahapan pembekuan Greenpeace. Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita," tegas Amir di kantornya, Kamis (2/8).

Lebih jauh Menkumham mengatakan kampanye Greenpeace di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha bahkan overdosis. "Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja," tukasnya.

Menkumham juga mencium kesan adanya kepentingan asing yang disuarakan Greenpeace. "Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka," urai dia.
 
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Romli Atmasasmita mengatakan Kemenkumham bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia. "Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," papar Romli.

Hal senada dikemukakan Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B. LSM asing yang bermarkas di Belanda itu menyalahi aturan karena menerima dana asing tanpa seizin pemerintah dan tidak pernah melapor kegiatannya kepada pemerintah.

Greenpeace berkali-kali membantah menerima dana asing dan tak transparan dalam pengelolaan dana. "Kami sampaikan bahwa untuk menjaga independensi, sejak berdiri 40 tahun yang lalu Greenpeace tidak pernah bersedia menerima dana dari pemerintah dan perusahaan manapun," kata Kepala Greenpeace Indonesia Nur Hidayati.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini