Liputan6.com, Jakarta - Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memastikan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 tidak akan dikenakan sanksi tilang.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020. Tidak ada ada penegakan hukum penilangan terhadap masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Dia menerangkan, pelayanan perpanjangan SIM kini telah kembali dibuka. Di Jakarta sendiri ada lima tempat yaitu di Jakarta Barat, di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan.
Advertisement
Tentunya, Hedwin menambahkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Selama 2 bulan lalu layanan perpanjangan ditutup. Sekarang sudah aktif kembali. Di Satpas SIM semuanya bisa memberikan layanan perpanjangan SIM," ujar dia
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetap Ikuti Aturan
Hedwin meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu terburu-buru untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM apabila masa berlakunya masih jauh.
Dia mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang waktunya dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," papar dia.
Advertisement