Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Rapat berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam paparannya, KPK mencatat persentase capaian rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta selama Januari hingga April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun.
Baca Juga
"Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp 8,8 triliun," ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangnnya, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Dia menyebut, secara nasional, di akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp 3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sedangkan penerimaan pajak kabupaten/kota, kata Aida, meningkat sebanyak Rp 2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, penempatan dana Pemerintah Daerah pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah adalah Rp 37triliun, dalam bentuk giro dan deposito.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, menurut Aida, realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp 8,4 triliun dan Rp 1,6 triliun. Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp 509,6 miliar.
"Untuk BPHTB, realisasi penerimaan (DKI) mencapai Rp 1,026 triliun," kata dia.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak sebanyak total 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta," Aida menambahkan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sejumlah Kendala
Merespons catatan KPK, perwakilan Bapenda DKI Ali Hanafiah, menyebut masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya, disebabkan oleh beberapa kendala. Di antaranya adalah perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah, serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina dan PT PLN.
"Di samping itu, bencana Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara," kata Ali Hanafiah.
Advertisement