Liputan6.com, Jakarta Ratusan ribu warga meminta Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta (SIKM). Namun, hingga saat ini, baru 49.483 permohonan yang berhasil diajukan.
"Pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
Advertisement
Permohonan yang telah dilakukan melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis. Dari situ didapatkan hasil, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Sementara, 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin.
"76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak /Tidak disetujui," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Memenuhi Aspek Perizinan SIKM
Selain itu, Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Ia menyebut pihaknya kerap menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM.
"Misalnya warga yang mengajukan tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Advertisement