Sukses

5 Tahap Adaptasi New Normal di Jabar Ala Ridwan Kamil

Di wilayah Jawa Barat (Jabar), istilah new normal dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sejak 1 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengizinkan 15 daerah zona biru (level 2) untuk menerapkan new normal atau kehidupan normal yang baru.

Namun, di wilayah Jawa Barat (Jabar), istilah new normal dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sejak 1 Juni 2020.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.

"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi atau normal, padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami," ujar Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2020.

Pria yang karib disapa kang Emil ini menyebut, setidaknya ada lima tahap beradaptasi dalam AKB di 15 wilayah Jabar.

"Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid," ucap Emil.

Berikut 5 tahap adaptasi new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Tahap Pertama

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

Pria yang karib disapa Emil ini mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah, selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Emil.

 

3 dari 6 halaman

Tahap Kedua

Nantinya, lanjut Emil, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan.

Setelah itu, daerah zona biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.

Begitu pula setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mal dan retail atau pertokoan.

 

4 dari 6 halaman

Tahap Ketiga

Namun, Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka itu harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.

Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Sementara untuk mal tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman," ucap Emil.

 

5 dari 6 halaman

Tahap Keempat

Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus Covid-19 di tiga tahap sebelumnya.

Nantinya, Emil berujar, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.

"Jangan sampai pariwisata dibuka, tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari zona merah. Saya sudah sampaikan ke bupati dan wali kota yang mayoritas ekonomi dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda," tutur dia.

 

6 dari 6 halaman

Tahap Kelima

Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Emil memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat.

"Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan. Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus," kata Emil.

Selain sekolah, pesantren pun masuk ke dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman.

"Tata cara di pesantren agak beda, mereka berasrama atau kobong, Bapak Wakil Gubernur sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran Covid-19," jelas Emil.