Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), BPN, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta OPD terkait penertiban aset di lingkungan provinsi DKI Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Dalam rapat, KPK mengungkap sejumlah aset di Pemprov DKI Jakarta yang bermasalah. Di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.
"Aset-aset bermasalah di DKI Jakarta tersebut nilainya mencapai ratusan triliun," ujar Kepala Koordinator Wilayah III KPK Abdul Haris dalam keteranganya, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Abdul Haris mengatakan, aset-aset tersebut dapat diselesaikan, baik secara perdata maupun secara pidana.
"Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Jaya menyampaikan dari 1,8 juta bidang tanah masih terdapat 32 ribu bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan atau tanda batas, termasuk dalam hal ini pemda DKI.
"Diharapkan tahun 2021 seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait data aset kendaraan operasional yang teregistrasi berjumlah 17.110 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68% atau 11.640 memiliki dokumen.
Jumlah yang telah teridentifikasi sebanyak 4.458 dokumen, sisanya masih dalam proses identifikasi. Terkait penanganan aset P3MB, diakui belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset. Selain itu, kendala penanganan aset di antaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antar SKPD sehingga menyulitkan koordinasi.
Sementara untuk aset tidak bergerak, berdasarkan data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99% dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki pemda DKI. Di antara provinsi lainnya, KPK mencatat capaian ini termasuk yang paling rendah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekomendasi KPK
KPK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemda DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos di antaranya membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos.
KPK juga mencatat dari upaya pengelolaan aset pemda DKI Jakarta tahun 2019 didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset senilai total Rp 3,7 Triliun. Terdiri dari penertiban aset senilai Rp 334 Miliar, penyelamatan aset senilai Rp 1,18 Triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp 2,19 Triliun dari fasum fasos.
"KPK meyakini potensi penertiban dan penyelamatan aset pemda DKI jauh lebih besar dari yang sudah didapat di tahun 2019," kata Abdul Haris.
Advertisement