Sukses

3 Kendaraan hingga Uang Disita saat KPK Menangkap Nurhadi

Tim penyidik KPK akan menganalisa apakah barang-barang tersebut terkait dengan perkara dan bisa menjadi barang bukti atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa barang-barang yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

"Saat penangkapan turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Ali menyebut, barang-barang tersebut kini sudah disita oleh tim penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan menganalisa apakah barang-barang tersebut terkait dengan perkara dan bisa menjadi barang bukti atau tidak.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.

sebelumnya tim penindakan menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. 

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bobol Pintu Rumah Nurhadi

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Dikabarkan, dalam proses penangkapan terhadap Nurhadi tak diketahui keempat pimpinan KPK lainnya, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Yang memerintahkan tim untuk menangkap Nurhadi hanya Nawawi Pomolango.

Nurhadi dan Rezky dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi melalui Rezky diduga menerima Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih buron.