Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total insentif tenaga medis di masa pandemi corona sebesar Rp 5,6 triliun. Namun, dia mengakui, baru Rp 10,45 miliar yang sudah dicairkan dan diberikan ke 1.205 tenaga kesehatan.
"Data Kementerian Kesehatan, dari data yang sudah kita alokasikan ini di Kemenkes, 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar 10 miliar 450 juta," ujar Sri Mulyani dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Secara keseluruhan, insentif tenaga medis di tingkat pusat sebesar Rp 1,9 triliun. Sementara insentif untuk tenaga medis di tingkat daerah Rp 3,7 triliun.
Advertisement
Sri Mulyani menyebut, saat ini, pemberian insentif baru diberikan ke tenaga media yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta dan Pulau Galang. Dia mengaku, masih memverifikasi tenaga medis yang belum mendapatkan insentif.
"Saat ini, Kemenkes masih terus melakukan langkah-langkah untuk verifikasi," ucap Sri Mulyani.
Menurut dia, verifikasi tengah dilakukan di 19 rumah sakit di tingkat pusat. Sedangkan di tingkat daerah, ada 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis yang dalam proses verifikasi Kementerian Kesehatan.
"Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan pembayarannya," jelas Sri Mulyani soal insentif untuk tenaga medis yang tangani Corona.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Janji Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tenaga medis yang menangani Covid-19 akan mendapatkan insentif bulanan dari pemerintah. Besaran insentif tersebut telah ditetapkan pemerintah pada rapat Minggu 22 Maret 2020 kemarin.
"Kemarin, kita telah rapat dan telah dipiutuskan telah dihitung Menkeu bahwa akan diberikan insetif bulanan kepada tenaga media, dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum gigi akan diberikan Rp 10 juta, bidan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta," ujar Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.
Selain itu, bagi tenaga medis yang meninggal karena menangani Covid-19, akan diberikan santunan sebesar Rp 300 juta. Namun, lanjut dia, insentif ini hanya akan diberikan kepada tenaga medis yang menangani Covid-19 di daerah yang sudah dinyatakan "tanggap darurat bencana Covid-19".
Advertisement