Sukses

Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun. 

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan tidak transparan dan tidak akuntabel dalam mengelola investasi saham dan reksa dana PT AJS. Ketiganya melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidaayat, dan Benny Tjorosaputro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan Reksa Dana.

Kedua, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). Analisis mereka buat hanya berupa formalitas belaka.

Ketiga, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman ivestasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar.

Kempat, dalam dakwaan kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerja sama dengan Heru Hidauat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi hargayang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kelima, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokoro melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk Reksa Danakhusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrument keuangan yang menjadi under lying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono.

Keenam, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksipembelian/penjualan instrument keuangan yang menjadi underll lying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartonoyang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokoro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.