Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus Jiwasraya yang menjerat kliennya cacat hukum. Dia menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa tidak tepat.
Menurut dia, perbuatan yang dituduhkan penuntut umum merupakan ranah pasar modal, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Soesil berpendapat penyelesaian kasus Jiwasraya ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.
"Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Pada dakwaan, jaksa menjerat para tersangka dengan UU Pemberantasan Korupsi, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Soesilo juga menilai penerapan pasal itu kurang tepat, karena sejumlah data dan fakta tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan kasus Jiwasraya tak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan para terdakwa sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” kata Soesilo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Buktikan
Soesilo menyatakan tim penasihat hukum akan membuktikan kliennya tak bisa dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PT Jiwasraya karena perannya selaku emiten sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan.
"Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator," kata dia.
Menurut Soesilo, dalam kurun waktu 2008 hingga 2018 PT Asuransi Jiwasraya tidak merugi.
"Kalaupun ada kerugian itu kerugian nasabah, gagal bayar kepada nasabah dan kalau JPU mau menghitung, harusnya dihitung di akhir tahun 2018 saat para direksi ini selesai menjabat,” ujarnya.
Soesilo mengatakan, dalam menentukan kerugian negara semestinya perorangan, tidak bisa di total bersama-sama. Pasalnya, pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana tidak dikenal tanggung renteng. Demikian juga, dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasara.
“Tidak bisa menggunakan metode total loss,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan. Sudah terdapat Pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti dan uraian tahapan TPPU tidak jelas sama sekali, penempatan (placement) pemisahan (layering) dan integrasi.
“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata dia.
Advertisement