Sukses

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI resmi menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT. Aditya Tirta Renata pada Tahun 2014 sampai 2015.

Keempatnya yakni, Rennier A.R Latief selaku Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas.

Kemudian, Marciano Hersondrie Herman, selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Selanjutnya, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal selaku Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020.

Dia menyebut, dua tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan dua tersangka lain di Rutan Cipinang Cabang KPK.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020," ujar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Hari menerangkan, pihaknya terus berupaya merampungkan berkas perkara kasus ini. Jaksa kembali memeriksa dua orang saksi tambahan.

Mereka adalah Gregorius Edwin Kawulusan, selaku Mantan General Affair PT Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT. Limas Surya Makmur

Dia menerangkan pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

"Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Di mana penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi dan tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandas dia.

Â