Sukses

Ketua KPK: Kita Akan Kembangkan Kasus Nurhadi ke TPPU

Firli memastikan, tim penyidik KPK sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, KPK akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Firli memastikan, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi. Firli menegaskan, jika ditemukan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.

"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi, itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," kata Firli.

Pengembagan pasal TPPU terhadap Nurhadi juga sempat ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah akan menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain. Jika iya, maka Pasal TPPU akan menghantui Nurhadi.

"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU," kata Ghufron.

Apalagi, kini Nurhadi yang sempat buron selama kurang lebih empat bulan sudah ditangkap dan ditahan di Gedung KPK Kavling C1. Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal usul aset Nurhadi.

"TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Sita Aset

Sebelum Nurhadi tertangkap, tim penyidik sempat memanggil pengacara Hardja Karsana Kosasih, pada Rabu, 20 Mei 2020. Kosasih dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen terkait aset milik Nurhadi.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang di duga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Ali mengatakan dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Menurut Ali saat ini sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu sudah disegel KPK.

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka Nurhadi. Saat ini kan masih di segel," ujarnya.

KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut diantaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.