Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sejumlah prinsip umum di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB masa transisi ini dimulai besok, Jumat 5 Juni 2020.
Anies menjelaskan, pertama, hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah. Bila merasa tidak sehat dan tidak bugar, harus tinggal di rumah.Â
Kedua, semua kegiatan apapun itu semua tempat, apapun tempatnya kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan.
Advertisement
"Bila kantor 1.000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah dan 500 orang bekerja dari kantor. Ini prinsip di masa transisi ini," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).
Ketiga, ada kegiatan tertentu di mana warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan. Sebab, mereka dan orang-orang yang memiliki penyakit termasuk dalam golongan orang yang rentan.
"Lalu prinsip keempat, adalah selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak memakai masker," kata Anies.
Bila tidak menggunakan masker, maka akan didenda Rp 250.000. DKI, kata Anies telah membagi-bagikan 20 juta masker gratis utuk masyarakat, sehingga tidak ada alasan tidak punya masker.
"Kalau tidak ada masker, bisa ke kelurahan untuk mengambilnya secara cuma-cuma," kata dia.
Lalu, lanjut Anies, menjaga jarak aman. "1 orang 1 meter, cuci tangan dengan sabun, terapkan etika batuk dan bersin. Ini prinsip umum selama masa transisi," kata Anies.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sampai Kapan?
Anies mengatakan, PSBB masa transisi ini dimulai besok sampai dengan selesai.
"Tidak disebut sampai kapan, karena kita menggunakan angka-angka dari semua indikator. Bila stabil kita akhiri akhir Juni, bila belum kita perpanjang masa transisi ini," kata dia.
Karena itu, kata Anies, dibutuhkan kerja sama seperti beberapa bulan ini yaitu antara lain serius berada di dalam rumah.
Advertisement