Sukses

Pengacara Ferdian Paleka: Terima Kasih Teman Transpuan Bersedia Cabut Gugatan

Youtuber Ferdian Paleka yang membuat video prank bagi-bagi sembako ke transpuan di Bandung, bebas.

Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka yang membuat video prank bagi-bagi sembako ke transpuan di Bandung, bebas. Pengacara Ferdian, Rohman Hidayat pun mengaku lega. Kasus video prank kliennya ditutup oleh penyidik.

Dia kemudian mengucapkan terima kasih kepada transpuan yang menjadi korban video prank Ferdian Paleka. Dia menilai, korban telah berbesar hati memaafkan Ferdian dan bersedia mencabut pelaporan kasus tersebut.

"Kami berterima kasih kepada teman-teman transpuan yang bersedia mencabut laporan, berdamai dengan pihak tersangka. Kami apresiasi setinggi-tingginya," ucap Rohman, Bandung, Kamis (4/6/2020).

 

Dia menjelaskan, perdamaian antara korban dengan Ferdian Paleka sudah dilaksanakan sejak 19 Mei 2020. Namun, dia tak merinci hasil pertemuan tersebut.

"Sebenarnya, perdamaian ini terjadi pada 19 Mei yang lalu tapi dalam proses dan korban tadi sudah datang bersalaman. Artinya, permasalahan ini sudah selesai," tutur Rohman.

Dia berharap kejadian video prank tidak dilakukan lagi oleh Ferdian Paleka dan lebih memilih untuk menyiarkan konten positif.

"Tadi Pak Kasatreskrim Polrestabes juga menyampaikan agar tidak mengulangi perbuatan," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri membenarkan bebasnya Ferdian Paleka dan kawan-kawan didasari pencabutan pelaporan oleh korban.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Pencabutan itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Ferdian Cs disangkakan UU ITE Pasal 45 ayat 3. "Di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," ucap Galih.

Dengan adanya pencabutan ini Galih menyatakan bahwa kasus telah berakhir. "Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.