Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan salat jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah covid-19. Hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan salat Jumat dilakukan per hari ini.
Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 yang diterima Liputan6.com, Jumat (5/6/2020) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris HM Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa itu menjelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan salat jumat. Yang pertama terkait dengan saf salah jemaah.
Disebutkan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Namun untuk kondisi pandemi covid-19 saat ini, ketentuan tersebut dapat dikecualikan.
Advertisement
"Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah," tulis fatwa tersebut.
'Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," jelas fatwa itu.
Kemudian terkait pelaksanaan salat Jum’at, disebutkan dalam fatwa MUI pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika jemaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jum’at berbilang) dengan menyelenggarakan salat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
"Jemaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah," kata fatwa ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Salat Sah Pakai Masker?
Kemudian, penggunaan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," demikian Fatwa MUI tersebut.
MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Selain itu, khatib juga diminta memperpendek khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
"Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," demikian anjuran dari MUI.
Advertisement