Sukses

Haris Azhar Desak KPK Sita Aset dan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Menurut Haris, Nurhadi mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari hasil kejahatan dan disembunyikan dengan atas nama orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyita aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Diketahui, Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan besar telah dilakukan," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Menurut Haris, dugaan Pasal TPPU sangat relevan diterapkan, sebab Nurhadi telah mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya serta menyembunyikan harta tersebut diduga melalui istri, anak, menantu, dan orang kepercayaannya.

"Berdasarkan penelusuran, Lokataru menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Di antaranya adalah 7 aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD," jelas Harris.

"Kami juga temukan 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah," dia menambahkan.

Harris juga meyakini, masih ada lagi aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau oleh penyidik KPK. Sebab ditemukan indikasi kuat penggunaan nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana tersebut.

"Atas dasar itu, KPK, menurut kami harus menindaklanjuti dugaan TPPU dengan menyita seluruh aset tersebut," tegas Harris menadasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3 Perkara Sumber Kasus Nurhadi

Nurhadi, adalah buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK Senin 1 Juni 2020 lalu.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.