Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta kepada pemerintah agar tidak mempersulit pengurus masjid dengan memberikan surat keterangan bebas virus Covid-19 saat New Normal diterapkan.
Menurutnya, menjelaskan seharusnya pemberlakuan persyratan juga dilakukan sama dengan sektor lain seperti mall dan pasar.
"Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mall, plasa, industri dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara," kata Robikin dalam pesan singkat, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Robikn mengatakan, fase normal baru idealnya tidak hanya dilihat dari perspektif ekonomi, tapi juga keagamaan.
Jika secara epidemologi normal baru memungkinkan diterapkan untuk membuka pusat perbelanjaan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada rumah ibadah.
Namun, new normal harus tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masig. Kemudian secara epidomologi juga era baru tersebut memungkinkan bidang ekonomi diterapkan serta bidang-bidang yang lain. Sebab itu dia meminta sektor lain pun diberlakukan sama.
"Maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama, termasuk di bidang kegamaan semisal fungsionalisai tempat peribadatan," jelas Robikin.
Robikin menjelaskan hal tersebut harus dipahami sebagai bagian dari khtiar lahir.
"Menjaga kesehatan dan keselamatan. Sesuatu yang juga merupakan perintah agama," jelas Robikin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
New Normal Menurut PBNU
Dia menjelaskan new normal seharusnya dipahami tidak hanya sebatas perjalanan hidup yang aman dari Covid-19. Serta masyarakat produktif secara ekononomi.
"Lebih dari itu adalah bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humatistik dan standar etik universal di segala bidang," jelas Robikin.
Sebab itu kata dia harus ada proses kesetaraan hingga keadilan jadi basis pengambilan keputusan dari pemerintah.
"Dalam upaya melakukan pencegahan penularan dan mengatasi Covid-19," ungkap Robikin.
Â
Reporter: Intan Umbari Priatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement