Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi.
"Mereka dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Menurut informasi diperoleh, Haris mengatakan ada lima tempat persembunyian digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK.
Advertisement
"Jadi ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian," yakin Harris.
Menurut informasi dihimpunnya, fasilitas persembunyian berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.
"Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak tersebut" tegas Harris menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buron Kasus Suap
Nurhadi, adalah buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa hari lalu. Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini.
Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Advertisement