Sukses

Eks Pimpinan KPK: Kasus Nurhadi Korupsi Keluarga, Kejahatan Sempurna

Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, turut menjadi perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, kasus korupsi dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai korupsi keluarga.

Sebab, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, turut menjadi perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Family corrupt, ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," kata Bambang dalam diskusi daring dengan ICW, Jumat (5/6/2020).

Dia pun menduga ada keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Menurut dia, Tin adalah pintu gerbang dijeratnya Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini karena berdasarkan catatannya, yaitu ada indikasi di tahun 2004-2009 tentang profil keuangan Tin yang dinilai tidak sesuai dengan profil penghasilan.

"Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang, maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya," kata pria yang karib disapa BW.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan setiap informasi yang diterima terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi akan ditindaklanjuti.

Termasuk soal dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang merupakan staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian PAN RB.

"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2020.

Dugaan keterlibatan Tin Zuraida dimulai saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada April 2016. Tin sempat membuang uang ke closet. Saat itu, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp 1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.

Tin juga kedapatan menerima aliran uang mencurigakan bernilai miliaran rupiah di rekening pribadinya. Bahkan, Nurhadi juga sempat memindahkan uang dalam rekeningnya ke rekening Tin Zuraida.

Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, ditangkap KPK pada, Senin 1 Juni 2020 malam, Tin juga ikut diamankan. Tin dibawa ke markas antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, berkali-kali Tin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Penangkapan Nurhadi

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihak lembaga antirasuah menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai buronan sejak Februari 2020. Selain keduanya, KPK juga menyematkan status buron terhadap Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menceritakan awal penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 18.00 WIB, Senin 1 Juni 2020, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Selanjutnya tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

"Awalnya tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," kata dia.

Menerima sedikit perlawanan dari Nurhadi, tim dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

"Setelah tim KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Ghufron.

Usai penangkapan, keduanya digelandang ke markas antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.

Â