Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ester Marissa, menuntut hukuman mati kepada 3 terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg. Mereka adalah M.Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan, dan Tajuddin Yusuf.
"Menyatakan terdakwa satu, M.Iqbal Ramadhana, terdakwa dua Heri Gunawan, dan terdakwa tiga, Tajuddin Yusuf, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg” sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ester saat membacakan putusannya 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat siaran pers diterima, Jumat (5/6/2020).
Ester menegaskan bahwa ketiganya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.
Advertisement
"Menuntut dengan pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg," tegas Ester.
Ester melanjutkan, terkait kronologis kasus, diawali oleh Heri Gunawan yang didatangi oleh Iqbal yang juga seorang DPO di daerah Samahani Aceh Besar. Iqbal menawarkan kepada Heri Gunawan untuk mengantarkan Narkotika jenis Ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta bila berhasil sampai di Jakarta.
Penawaran tersebut diterima Heri Gunawan, dengan segera mendatangi Tajudin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan sebuah mobil yang dapat mengantarkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke Jakarta dengan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp. 20 juta.
"Selanjutnya Tajudin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke Jakarta, yang nantinya akan disambut oleh M. Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman," jelas Ester.
Walhasil, Heri Gunawan dan Tajudin Yusuf terbang dengan menggunakan pesawat ke Jakarta dan langsung menemui M. Iqbal Ramadhana. Mereka bersama-sama menunggu paket ganja yang telah dikirim melalui jasa ekspedisi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tangkap Pelaku
Setibanya jasa ekspedisi di kost-kostan, para terdakwa menyambut paket narkotika. Seketika itu aparat Kepolisian SAT Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah melakukan pengintaian sebelumnya langsung menangkap para terdakwa.
"Tim Kepolisian membuka paket yang baru tiba tersebut yang terdiri dari: ganja berat bruto keseluruhan 219 (dua ratus sembilan belas) kg yang terdiri dari 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus besar yang masing-masing dilakban coklat," Ester menandasi.
Advertisement