Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan, ada sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali, meliputi pertambahan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
Terkait hal ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, ini disambut positif oleh pasar. Terbukti pada Jumat siang,5 Juni kemarin, di pasar spot, rupiah menguat ke 13.885 per dolar AS.
"Apa yang kita lihat hari ini nilai tukar rupiah sudah di bawah Rp 14.000 per dollar AS dan indeks harga saham yang naik menunjukkan apa yang pemerintah dan Gugus Tugas lakukan berada pada jalur yang tepat. Airlangga mengakui, nilai tukar maupun indeks masih akan berfluktuasi," kata Airlangga, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2020).
Advertisement
Menurutnya pemerintah akan terus melaksanakan dengan penuh kehati-hatian upaya untuk menciptakan masyarakat produktif dan aman.
Pemberian izin kepada daerah maupun sektor industri dalam menjalankan new normal dilakukan secara teliti dan bertahap dengan terus memantau update kasus yang terjadi.
"Saat ini Gugus Tugas telah memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang dinamakan BLC. Hanya daerah yang statusnya berada di zona hijau dan kuning yang diperbolehkan untuk menjalankan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kita terus berupaya agar daerah yang berstatus merah dan oranye bisa berubah menjadi kuning atau hijau," jelas Airlangga.Â
Dia pun yakin, dengan penetapan 9 industri yang boleh kembali melakukan kegiatannya, sektor ekonomi akan optimis bergerak.
"Sehingga angka pengangguran dapat ditekan serendah mungkin," ucapnya.
Sebelumnya, Doni Monardo menuturkan,pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.
"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait," kata Doni, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2020.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Monitoring dan Evaluasi
Selain itu, masih kata dia, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.
Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas.
"Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," ujarnya.Â
Advertisement