Sukses

6 Hal Terkait Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap Jakarta Saat PSBB Masa Transisi

Tak hanya tempat peribadatan, perkantoran, pertokoan dan mal yang kembali dibuka, Anies juga menerapkan kembali peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 kali ini sebagai langkah memasuki masa transisi kehidupan normal atau new normal.

Dengan PSBB masa transisi, semua warga bisa kembali beraktivitas, tapi tetap harus mentaati sejumlah peraturan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, seperti anjuran pemerintah pusat.

Dalam perpanjangan PSBB masa transisi ini, Anies melonggarkan beberapa kegiatan sosial ekonomi, seperti membuka kembali tempat peribadatan, perkantoran, pertokoan, tempat rekreasi, angkutan online, mal dan memberlakukan peraturan ganjil genap bagi roda dua dan empat.

Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengaktifan kembali aturan ganjil genap akan dilakukan setelah PSBB DKI Jakarta berakhir.

"Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar juga mengungkapkan, bahwa selama PSBB belum berakhir, pihaknya melakukan buka tutup serta pengalihan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

"Langkah kepolisian menangani kemacetan tanpa ganjil genap tentunya situasional, biasanya dilakukan dengan rekayasa arus lalin misalkan buka tutup," kata AKBP Fahri saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2020.

Berikut enam hal terkait penerapan kembali aturan ganjil genap di Jakarta saat PSBB masa transisi:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 7 halaman

1. Sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB Masa Transisi

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? Untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.

3 dari 7 halaman

2. Ganjil Genap Sepeda Motor

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta masih akan dikoordinasikan. Pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu akan dimulai.

"Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sambodo mengatakan, pihaknya dan beberapa pemangku kebijakan terkait tengah berkoordinasi guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

"Gage (ganjil genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku Gage sepeda motor, dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang," tegas Sambodo.

Sementara itu, lanjut dia penerapan ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif pada 11 Juni 2020.

"Gage Saat ini masih belum berlaku, nanti tanggal 11 Juni (2020) kita evaluasi (diberlakukan)," ucap Sambodo.

4 dari 7 halaman

3. Ditentukan Dishub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jadi gini kalau menurut Pergub di situ diberlakukannya mulai dari diberlakukannya Pergub tersebut. Itu 14 hari, tapi sekarang domainnya Dishub, kapan itu diberlakukan ganjil genapnya ini," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni kemarin.

Menurutnya dalam pembahasan lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Kapan pun diberlakukan, kata Yusri, pihaknya akan selalu siap mengawal aturan tersebut.

"Masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapan pun kita siap kepolisian ini. Harus kita siap," tegas dia.

Sementara, untuk ruas jalan yang akan ditentukan untuk menerapkan ganjil genap, kata Yusri bergantung juga pada keputusan Dishub DKI Jakarta.

5 dari 7 halaman

4. Sanksi Ganjil Genap Sepeda Motor

Yusri juga menerangkan, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap sepeda motor menggunakan mekanisme tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka mesti dipayungi dengan Perda.

"Ini kan PSBB masa transisi, kalau kita gunakan tilang ETLE kita harus bikin Perda. Karena Perdanya kan cuma roda empat," ucap Yusri.

Sementara itu keputusannya, ungkap Yusri, hanya sanksi sosial dan denda Rp 250 ribu.

"Itulah yang dikatakan selama PSBB masa transisi, kalau tilang harus dengan peraturan yang lengkap," tandas Yusri.

6 dari 7 halaman

5. Sanksi Sepeda Motor Tunggu Rambu

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua (motor) sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.

"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap kendaraan roda dua.

"Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor," ujarnya.

Sistem ganjil-genap, menurutnya belum diberlakukan hingga 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.

Sambodo juga mengatakan ganjil-genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.

"Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” kata Sambodo.

7 dari 7 halaman

6. Bagaimana dengan Ojek dan Taksi Online?

Ojek dan taksi online tidak terkena aturan ganjil genap selama sesuai persyaratan Kementerian Perhubungan. Kedua moda transportasi beraplikasi ini, salah satu yang dikecualikan dalam 11 kategori di bawah ini:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.