Sukses

Operasi Ketupat 2020 Selesai, Total 156 Ribu Pemudik Diputar Balik

Sebanyak 78.455 kendaraan diputar balik di masa arus mudik, sementara 78.319 kendaraan lainnya dipaksa putar arah di masa arus balik.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Ketupat 2020 telah berakhir pada Minggu 7 Juni 2020 kemarin. Selama 45 hari operasi berlangsung, tercatat total ada 156 ribu lebih kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik ke titik awal perjalanan.

"Total keseluruhan 156.774 kendaraan," tutur Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Menurut Benyamin, jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik tersebut merupakan akumulasi dari arus mudik Lebaran Idul Fitri 2020 sebanyak 78.455 kendaraan dan arus balik sebanyak 78.319 kendaraan.

"Dengan rincian Polda Metro Jaya 70.088 kendaraan, Polda Banten 15.378 kendaraan, Polda Jawa Barat 28.888 kendaraan, Polda Jawa Tengah 15.405 kendaraan, Polda DIY 3.041 kendaraan, Polda Jawa Timur 22.150 kendaraan, dan Polda Lampung 1.824 kendaraan," jelas Benyamin.

Langkah tersebut diambil seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 semakin luas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan SIKM

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya tidak memperpanjang Operasi Ketupat 2020 yang telah berakhir pada Minggu (7/6/2020). Meski begitu, menurut Sambodo, penyekatan keluar masuk wilayah Jakarta tetap dilakukan.

Dia mengatakan, pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga akan tetap diterapkan di titik pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Dilaksanakan di cek poin PSBB, terutama di sembilan titik masuk Jakarta," ucap Sambodo, Minggu.

Menurut dia, pemeriksaan SIKM akan terus berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut, kata Sambodo, akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Belum tahu (sampai kapan), selama masa pandemi masih dianggap bencana nasional mungkin," Sambodo menandaskan.