Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bila diberlakukan sistem ganjil genap, pihaknya akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) sebagai dasar hukumnya.
Dia menyatakan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi memang ada kemungkinan pemberlakuan sistem ganjil genap. Namun, akan dilakukan bila memang diperlukan dalam pengendalian masyarakat.
"Jadi, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, sejak 15 Maret 2020 ganjil genap di Jakarta telah ditiadakan. Dia beralasan hal tersebut guna mencegah adanya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi.
"Peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi, sampai sekarang belum ada perubahan," jelasnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiada Ganjil Genap Sejak Maret
Keputusan peniadaan ganjil genap ini sudah diambil Anies Baswedan sejak 15 Maret 2020 lalu. Hal ini sebagai upaya social distancing dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Tidak ada perubahan, ganjil-genap tetap seperti semula. Bahwa kebijakan ini konsisten," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2020.
Dia menjelaskan dengan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, itu sebagai upaya masyarakat diberikan keleluasaan saat menggunakan transportasi publik.
Advertisement