Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah protokol kesehatan untuk sektor usaha wisata saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Protokol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Baca Juga
"Untuk pelaku usaha diwajibkan menempel pakta integritas bahwa kegiatan usahanya benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dikutip dari surat keterangan, Senin (8/6/2020).
Advertisement
Lalu, para pelaku usaha juga diminta memaksimalkan pekerja berusia 45 tahun ke bawah untuk meminimalisasi risiko penularan virus corona serta diwajibkan menggunakan masker.
Lokasi usaha juga harus disterilisasi setiap empat jam sekali dan menyediakan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan lainnya, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan pembatas untuk mengatur jarak.
"Jika pelaku usaha menyediakan makan siang, diharapkan turut memberikan vitamin C," ucapnya.
Kemudian untuk mengurangi risiko kontak langsung antara pekerja dengan pengunjung, pelaku usaha diharuskan menyediakan partisi di meja counter. Sedangkan untuk transaksi pembayaran diimbau dapat dilakukan secara nontunai.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kapasitas Pengunjung
Selanjutnya, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan kuota pengunjung setiap harinya, maksimal 50 persen. Sedangkan protokol yang ditujukan kepada pekerja hampir sama dengan pelaku usaha.
"Pekerja diwajibkan segera mandi dan mengganti pakaian kerja jika sudah melakukan tugas, pekerja harus memahami fungsi protokol kesehatan," ujarnya.
Advertisement